Adawiyah, Adawiyah (2025) IMPLEMENTASI TRAKSAKSI JUAL BELI AKAD JIZAF DALAM PAKAIAN BEKAS DI TOKO INTAN JAYA PECENAN BANGKALAN. Other thesis, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil.
PENDAHULUAN.pdf
Download (1MB) | Preview
BAB I.pdf
Download (416kB) | Preview
BAB II.pdf
Download (420kB) | Preview
BAB III.pdf
Download (336kB) | Preview
BAB IV.pdf
Download (635kB) | Preview
BAB V .pdf
Download (302kB) | Preview
LAMPIRAN ADAWIYAH.pdf
Download (1MB) | Preview
Abstract
Transaksi jual beli adalah proses pertukaran barang dengan uang, di mana pembeli mendapatkan barang yang mereka inginkan, sementara penjual menerima pembayaran atas barang yang telah diserahkan. Dalam konteks toko pakaian bekas merupakan pakaian yang sebelumnya telah dipakai, yang berasal dari Surabaya yang awalnya di import dari luar negri. Transaksi jual beli Akad jizaf merupakan salah satu bentuk akad jual beli dalam fikih islam yang melibatkan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung (tunai) di tempat, di toko intan jaya menggunakan sistem tunai langsung, sesuai dengan prinsip-prinsip akad jizaf. melibatkan beberapa tahapan yang saling berhubungan, mulai dari pemilihan barang hingga pembayaran. Penelitian ini bertujuan ntuk mengetahui bagaimana Implementasi transaksi jual beli pakaian bekas di oko Intan jaya pecenan bangkalan dan untuk mengetahui bagaimana implementasi transaksi jual beli akad jizaf pakaian bekas di toko intan toko intan jaya pecenan bangkalan. Desain penelitian ini adalah penelitian kualitatif, subjek penelitian adalah pemilik toko, karyawan dan konsumen toko Intan Jaya Pecenan Bangkalan dengan menggunakan sistem akad Jizaf (Borongan). Metode pengumpulan datanya dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi, analisis datanya menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli pakaian bekas di toko Intan Jaya Pecenan Bangkalan dengan menggunakan dua sistem, yaitu jual beli secara satuan dan secara borongan. Transaksi satuan dilakukan berdasarkan harga per unit barang, sedangkan transaksi borongan dilakukan dalam jumlah besar dengan harga yang telah disepakati sejak awal tanpa pemilahan atau penilaian barang secara rinci. Akad jizaf diterapkan dengan cara menjual pakaian bekas dalam bentuk bal (karungan) tanpa dilakukan penimbangan atau penghitungan secara spesifik. Konsumen hanya diberi gambaran umum mengenai jenis, kualitas, dan kategori isi barang. Sistem ini banyak digunakan ketika toko menjual barang dalam jumlah besar atau ingin mempercepat perputaran stok. maka praktik yang dilakukan pemilik pakaian bekas import dan pemborong tidak bertentangan dengan hukum islam karena telah memenuhi syarat dalam melakukan akad atau perjanjian. Meskipun ijāb dan qabūl tersebut dilakukan dengan jizaf atau borongan, asalkan kedua belah pihak memahami isi kandungan dari perjanjian yang mereka buat, karena tidak ada ketentuan bahasa dalam sighat akad, maka ijāb dan qabūl yang dilakukan oleh para pihak yang melakukan transaksi jual beli sistem jizaf dipandang sah.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
| Depositing User: | Adawiyah adawiyah |
| Date Deposited: | 02 Jul 2025 08:36 |
| Last Modified: | 02 Jul 2025 08:36 |
| URI: | http://repository.iaisyaichona.ac.id/id/eprint/248 |
