ANALISIS YURIDIS PENJUAL KOSMETIK ILEGAL PERSPEKTIF PASAL 197 NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Nisa', Choirun (2025) ANALISIS YURIDIS PENJUAL KOSMETIK ILEGAL PERSPEKTIF PASAL 197 NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Other thesis, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil.

[thumbnail of pendahuluan.pdf]
Preview
Text
pendahuluan.pdf

Download (885kB) | Preview
[thumbnail of BAB I.pdf]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (479kB) | Preview
[thumbnail of BAB II.pdf]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (769kB) | Preview
[thumbnail of BAB III.pdf]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (362kB) | Preview
[thumbnail of BAB IV.pdf]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (526kB) | Preview
[thumbnail of BAB V.pdf]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (326kB) | Preview
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf]
Preview
Text
LAMPIRAN.pdf

Download (892kB) | Preview

Abstract

Tingginya peredaran kosmetik ilegal di Indonesia menjadi persoalan serius yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan aspek hukum. Kosmetik ilegal umumnya tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tidak melalui uji keamanan, sehingga berisiko mengandung bahan berbahaya. Masalah ini mencerminkan lemahnya pengawasan, rendahnya kepatuhan terhadap regulasi, serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas produk. Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana hukum positif dan hukum Islam merespons pelanggaran ini. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta kitab fikih dan referensi hukum pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, pelaku yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak terjamin keamanannya. Dalam perspektif Hukum Pidana Islam, penjualan kosmetik ilegal dikategorikan sebagai perbuatan membahayakan (dharar), mengandung penipuan (gharar), dan melanggar prinsip kejujuran serta perlindungan jiwa. Sanksinya berupa ta‘zīr, yakni hukuman yang ditetapkan oleh hakim berdasarkan tingkat bahaya dan kemaslahatan.
Kata kunci: kosmetik ilegal, Pasal 197, Hukum Pidana Islam.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: kosmetik ilegal, Pasal 197, Hukum Pidana Islam.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Choirun Nisa'
Date Deposited: 11 Jul 2025 10:29
Last Modified: 11 Jul 2025 10:31
URI: http://repository.iaisyaichona.ac.id/id/eprint/366

Actions (login required)

View Item
View Item