Saifulloh, Saifulloh (2025) ANALISIS PEMBERIAN REMISI PADA KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 7 TAHUN 2022. Other thesis, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil.
PENDAHULUAN.pdf
Download (766kB) | Preview
BAB I.pdf
Download (280kB) | Preview
BAB II.pdf
Download (308kB) | Preview
BAB III.pdf
Download (139kB) | Preview
BAB IV.pdf
Download (742kB) | Preview
BAB V.pdf
Download (121kB) | Preview
LAMPIRAN.pdf
Download (273kB) | Preview
Abstract
Penelitian ini membahas ketentuan dan mekanisme pemberian remisi terhadap narapidana kasus pembunuhan berencana dari perspektif hukum pidana Islam dan peraturan perundang-undangan positif di Indonesia, khususnya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana ketentuan pemberian remisi pada kasus pembunuhan berencana menurut perspektif hukum pidana islam, Bagaimana mekanisme pemberian remisi pada kasus pembunuhan berencana berdasarkan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 7 tahun 2022 serta Bagaimana analisis perbandingan antara ketentuan pemberian remisi dalam hukum pidana islam dengan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 7 tahun 2022 pada kasus pembunuhan berencana.
Remisi adalah pengurangan masa tahanan yang disebabkan oleh fakor tertentu. Sedangkan pembunuhan adalah suatu tindak pidana yang yang menghilangkan nyawa seseorang. Istilah remisi dalam hukum islam itu tidak ada, akan tetapi ada beberapa konsep yang mendekati, meskipun tidak pas juga dan beda teori dan pelaksanaannya. Yaitu al-afwu. Al-afwu adalah pemberian maaf oleh korban atau ahli waris korban kepada pelaku yang nanti konsekensi nya adalah membayar diyat. para ulama berbeda pandangan mengenai definisi pengampunan, apakah itu dilakukan secara sukarela atau melalui pembayaran diyat. Menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, penghilangan hak qisas dengan mengganti diyat lebih dianggap sebagai perdamaian (al-sulh) daripada pengampunan (al-‘afwu), karena menurut mereka, kewajiban qisas dalam tindak pidana yang disengaja adalah bersifat ‘aini (terikat pada pelaku itu sendiri). Mereka juga berpendapat bahwa diyat tidak wajib dibayar kecuali jika pelaku bersedia melakukannya. Oleh karena itu, apabila pengguguran qisas disertai dengan pembayaran diyat, itu dianggap sebagai perdamaian yang memerlukan kerelaan dari kedua belah pihak, bukan pengampunan. Sementara itu, menurut pandangan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal, pengguguran qisas dengan ganti diyat dianggap sebagai bentuk pengampunan, bukan perdamaian. Menurut mereka, dalam kasus pembunuhan yang disengaja, pilihan antara qisas atau diyat sepenuhnya berada di tangan korban atau ahli warisnya, tanpa memerlukan persetujuan dari pelaku. Dengan demikian, penghapusan qisas melalui pembayaran diyat adalah keputusan murni dari satu pihak (yakni korban atau walinya), tanpa melibatkan persetujuan pelaku tindak pidana.
Sedangkan peraturan yang dibahas mengenai remisi dalam pembhasan ini, adalah Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan pedoman hukum terkait tata cara pemberian hak-hak tertentu bagi narapidana, termasuk mereka yang terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana, seperti remisi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Secara prinsip, remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat tertentu. Dalam regulasi ini disebutkan bahwa hak atas remisi dapat diberikan apabila narapidana memenuhi ketentuan administratif dan substantif yang telah ditentukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam hukum Islam, pemberian pengampunan (remisi) bagi pelaku pembunuhan bergantung pada kesediaan pihak keluarga korban untuk memaafkan, sebagai wujud dari prinsip keadilan, rahmat, dan pemulihan sosial. Sementara dalam sistem hukum positif Indonesia, remisi diberikan berdasarkan evaluasi administratif dan substantif oleh negara, tanpa keterlibatan langsung keluarga korban. Meskipun terdapat perbedaan otoritas dan prosedur, kedua sistem hukum tersebut memiliki titik temu dalam tujuan kemanusiaan, rehabilitasi, dan transformasi perilaku narapidana.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | keywords: remission, al afwu, premeditated murder |
| Subjects: | A General Works > AM Museums (General). Collectors and collecting (General) A General Works > AS Academies and learned societies (General) |
| Depositing User: | Saifulloh Saifulloh |
| Date Deposited: | 11 Jul 2025 12:31 |
| Last Modified: | 11 Jul 2025 12:32 |
| URI: | http://repository.iaisyaichona.ac.id/id/eprint/373 |
